Menurutnya, dari hasil penelusuran yang dilakukan, terdapat dugaan adanya cacat prosedur dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang memicu terjadinya konflik lahan di kawasan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, lanjut BBS, mendukung langkah penyelesaian yang dilakukan oleh pihak Kementerian ATR/BPN, termasuk apabila harus ditempuh melalui mekanisme hukum demi memastikan keadilan bagi masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN serta jajaran Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Diharapkan, melalui pertemuan ini dapat dirumuskan langkah konkret dalam penyelesaian konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut, sehingga masyarakat Desa Gambut Jaya mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.(Red-Jawar4)






