MUARO JAMBI — Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan persoalan agraria, khususnya terkait tanah eks transmigrasi yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Permasalahan Tanah Eks Transmigrasi yang digelar di Ruang Rapat Ridan Kantor Bupati Muaro Jambi, Kamis (05/02/2026).
Rakor dipimpin langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP., MM., M.Si, didampingi Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos., MT. Hadir pula jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi yang berperan sebagai pendamping hukum (legal assistance), serta para kepala perangkat daerah terkait.
Dalam forum tersebut, Bupati Bambang Bayu Suseno menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah eks transmigrasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan harus melalui kajian yang matang dan sinergi lintas lembaga.
Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga aset negara agar tidak bermasalah di kemudian hari.
“Kita harus menemukan jalan keluar yang tepat, sesuai aturan yang berlaku. Pendampingan dari Kejaksaan sangat penting agar setiap kebijakan dan langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan aman,” tegas Bupati.
Senada dengan itu, Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono menjelaskan bahwa rakor ini menjadi langkah awal untuk melakukan pemetaan ulang terhadap data dan kondisi sengketa tanah di lapangan.
Selain itu, diperlukan penyelarasan data antara pemerintah daerah, kementerian terkait, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih efektif.

Sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut, di antaranya proses identifikasi dan inventarisasi lahan eks transmigrasi, penguatan koordinasi lintas sektoral antara Pemkab, Kejari, dan BPN guna mempercepat sertifikasi tanah, serta penerapan pendekatan persuasif melalui musyawarah mufakat dalam menyelesaikan konflik penguasaan lahan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyatakan komitmennya untuk memberikan pertimbangan hukum dan legal opinion, sehingga seluruh tahapan penyelesaian permasalahan tanah eks transmigrasi dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang. (Red-MrY)






