Ia juga menyebut bahwa klaim sepihak IW selama ini atas lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum, apalagi sporadik awal dibuat jauh sebelum konflik rumah tangga terjadi.
” Kami sekeluarga sangat menyayangkan KY mau diperalat oleh IW tega ingin memenjarakan saudara kandungnya sendiri , lebih mementingkan hubungan yang bukan suami istri lagi ,tambahnya
—
Berlanjut ke Somasi: Upaya Membatalkan Sporadik
Tidak berhenti pada tekanan informal, IW bersama KY melalui kuasa hukumnya dilaporkan telah melayangkan somasi kepada Thamrin cs. Somasi itu berisi tuntutan agar SW membatalkan sporadik atas tanah yang selama ini diakui keluarga sebagai harta warisan murni.
Langkah ini menandai bahwa konflik keluarga telah berubah menjadi perkara hukum terbuka, yang turut menyorot dugaan campur tangan pejabat publik dalam urusan pribadi.
—
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Mengemuka
Sejumlah pihak menilai tindakan IW berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan pengaruh jabatan (abuse of power) jika terbukti menggunakan kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPRD untuk menekan ASN pemerintah daerah.
Sumber di lingkungan Pemprov menyebut, kasus seperti ini dapat menjadi alarm tentang pentingnya menjaga integritas dan batas etika pejabat publik, khususnya ketika menyangkut perkara keluarga yang seharusnya diproses secara hukum perdata tanpa intervensi politik.






