Bupati BBS Kukuhkan 473 PPPK Paruh Waktu, Dorong Layanan Publik Lebih Efisien

Avatar

MUARO JAMBI — Sebanyak 473 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dikukuhkan oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, pada Selasa (4/11/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Nang Inang, Kantor Bupati Muaro Jambi, Bukit Cinto Kenang, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Junaidi H. Mahir, Sekretaris Daerah H. Budhi Hartono, serta anggota DPRD Muaro Jambi.

Baca Juga :  Wabup Katamso Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi Daerah MCP Tahun 2025 Secara Virtual

Dalam sambutannya, Bupati Bambang Bayu Suseno menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk implementasi kebijakan nasional dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik di daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Ia menilai kehadiran tenaga PPPK Paruh Waktu sangat penting dalam mendukung kinerja birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Fadhil Arief Sampaikan Pidato Masa Jabatan Tahun 2025 - 2030 pada Paripurna DPRD Batanghari

Para PPPK Paruh Waktu akan menjalani masa kontrak selama satu tahun, di mana selama periode tersebut akan dilakukan evaluasi terhadap disiplin, kinerja, dan dedikasi mereka. Hasil penilaian ini nantinya akan dijadikan dasar pertimbangan untuk pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.