Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan. Tim penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif guna memastikan apakah mereka akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dilepaskan setelah proses klarifikasi selesai.
Operasi tangkap tangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif, sekaligus menambah daftar panjang pejabat di Riau yang tersandung kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir.(Mry)






